Belum lama ini, keluarga almarhumah Sukma Ayu mengajukan gugatan atas dugaan malapraktik (Medical Malpractice) atau kesalahan/ kelalaian dalam menjalankan praktek medis yang dilakukan tenaga medis RS Medistra Jakarta. Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berdasarkan pengaduan yang masuk ke Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), ada 149 kasus yang masuk. Bahkan, 75 persen dari yang melapor adalah tenaga kesehatan yang menjadi konsumen.
KEJADIAN yang menimpa Sukma hanyalah satu contoh kasus dari ketidakberdayaan seorang pasien dan anggota keluarganya dalam menghadapi pelayanan medis, yang pada awalnya sangat ia butuhkan. Umumnya pasien berada dalam kondisi dan posisi yang lemah sehingga sangat tergantung kepada pihak lain.
Menurut YLKI, dalam penyelesaian hukum pun, pasien hanya bisa menerima melalui mediasi di luar pengadilan dengan sistem Alternative Dispute Resolution (ADR). Berdasarkan data YPKKI, 90 persen kasus diselesaikan lewat ADR. Hanya satu kasus yang diselesaikan di pengadilan, yaitu kasus tertinggalnya kateter dalam tubuh korban selama dua tahun di sebuah RS Jakarta Selatan tahun 2000.
Selama ini, para dokter hanya mengenal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etik Kedokteran. Jika terjadi dugaan pelanggaran hukum, sebut saja Kitab Undang Undang Hukum Pidana, maka dokter baru bisa diajukan ke pengadilan berdasarkan rekomendasi dari MKEK. Tetapi, konon mekanisme ini tidak punya landasan hukum, sehingga ada dokter yang mampu memberikan perlawanan terhadap MKEK yang dinilai tidak bisa melindungi profesinya. Padahal apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan pengetahuan dan kemampuannya.
Batasan yang disebut kelalaian, malpraktik, dan kecelakaan menjadi tidak jelas. Padahal, di sisi lain kasus-kasus yang berkait dengan jasa layanan kesehatan makin meningkat.
**
HARI Dokter yang jatuh pada Ahad (24/10), mengingatkan kita untuk kembali menyoal sekelumit permasalahan pelayanan kesehatan di tanah air. Dokter, walaupun sebagai figur utama tenaga kesehatan, namun saat ini mereka tak sendiri. Saat ini, profesi dokter sudah merupakan bagian dari penyediaan bisnis jasa kesehatan masyarakat. Tidak hanya sekedar kemanusiaan dan menolong, namun juga profit oriented. Dampaknya pun luar biasa ketika misi sosial didekatkan dengan ekonomi.
Menurut DR Veronica Komaladewi, SH, MH, konsultan dan ahli hukum kedokteran, staf pengajar pada Fakultas Hukum Unpad, “Aturan yang bisa dikenakan pun menjadi ganda. Ia tak hanya terikat oleh hukum dan perundangan profesi, namun akibat pelayanan yang diberikan melebihi kebutuhan dasar pasien, maka pelayanan kesehatan menjadi suatu bentuk pelayanan jasa dalam konteks bisnis ekonomi. Jadi ia juga bisa dihadapkan pada UU Perlindungan Konsumen.”
Memang, saat ini penyelesaian sengketa yang lazim dilakukan justru merujuk kepada UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, bukan UU Kesehatannya, karena seluruh PP yang mengatur pelayanan kesehatan ini belum lengkap dibuat. Walaupun sebenarnya menurut Veronica, UU kesehatan juga sudah cukup memadai untuk melakukan penegakan disiplin dalam malpraktik.
Bila merujuk UU PK, Dra Indah Suksmaningsih MPM, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan kesalahan utama dari pelayan kesehatan adalah tidak adanya komunikasi antara dokter dengan pasien. Padahal, konsumen punya hak atas informasi itu. Dokter seharusnya menyampaikan informed consent, semacam pemberitahuan tentang penyakit pasien, tindakan yang akan dilakukan dan risiko apa yang mungkin terjadi dari suatu tindakan, sebelum tindakan itu dilakukan.
Hal senada diungkapkan Veronica, “Keluhan yang paling umum disampaikan para pasien beserta keluarganya di RS terletak pada kurangnya komunikasi antara petugas RS dengan pasien dan keluarganya.
Padahal pasien sangat membutuhkan informasi mengenai diagnosis, prosedur medis, prognosa (perjalanan) penyakit, dan kondisi pasien lainnya. Memang jika kita tinjau dari sudut pihak petugas RS, umumnya mereka akan mengendalikan informasi tentang kondisi pasien. Pasien tidak akan diberitahu tentang prognosa penyakitnya.
Bahkan kadang-kadang petugas RS tidak segan-segan untuk memutuskan komunikasi dengan pasien bila mereka merasa pasien mengetahui kekurangan atau kesalahan mereka dalam memberikan pelayanan medis. Pihak RS pasti akan berusaha menutup rapat-rapat kekurangan yang telah ia lakukan terhadap pasien.
Jika terdapat pertanyaan dari pasien atau keluarganya, para petugas RS cenderung untuk menjawab dengan cara menghindar atau dengan cara menggunakan istilah-istilah medis yang sulit dimengerti oleh orang awam. Mereka menganggap lebih baik pasien atau keluarganya mencari tahu sendiri jawabannya secara alamiah. Dengan mencari informasi ke sana ke mari memang pada akhirnya pihak pasien dan keluarganya akan sedikit paham mengenai penyakitnya.
Mengapa pelayan medis cenderung enggan untuk memberitahukan penyakitnya kepada keluarga pasien secara gamblang? Mungkin karena mereka merasa takut tidak dapat menangani reaksi emosional keluarga pasien. Informasi dari dokter mungkin akan menimbulkan bertambahnya rasa sedih, cemas, kecewa, dan ketakutan dalam keluarga pasien. Gawatnya suatu penyakit akhirnya terkomplikasi dengan trauma emosional yang diakibatkan oleh penjelasan dokter kepada pasien. Karenanya dalam kondisi tertentu akan lebih baik jika pasien tidak diberitahu mengenai seluruh masalah penyakitnya, atau informasi tersebut disampaikan pada saat yang tepat.
“Dalam memberikan informasi dan melakukan komunikasi, dokter harus berpegang pada sumpah dokter dan etika kedokteran. Saat itu sering terjadi dilema etik. Hanya saya menekankan bagaimanapun, dokter tidak boleh memberikan keterangan yang tidak benar. Positif dikatakan negatif, hanya sekedar untuk menenangkan pasien. Seharusnya dicarikan jalan keluar untuk berkomunikasi disaat yang tepat agar pasien bisa menerima dengan reaksi emosional yang wajar,” tegas ahli hukum yang berkecimpung tak kurang dari 15 tahun di dunia kedokteran ini.
Bagaimanapun, tenaga medis harus menghormati hak pasien, lanjut Veronica. Pasien berhak atas persetujuan tindakan yang dilakukan pada tubuhnya, hak atas rahasia dokter, hak atas informasi, dan hak atas second opinion. Jadi, alasan dokter bahwa para keluarga pasien tidak akan mampu memahami prognosa yang dijelaskan kepada mereka, dianggap keliru. Apalagi sampai menghindar, memutarbalikkan kenyataan dan tiba-tiba menghentikan pembicaraan dengan keluarga pasien.
Dengan adanya penundaan informasi atau sama sekali tidak memberikan informasi kepada pasien, sebenarnya permasalahan belum selesai. Pada dasarnya, semua pasien berhak atas informasi tentang dirinya dan penyakitnya serta langkah-langkah pengobatan apa yang akan dijalaninya. Adanya pengingkaran informasi justru mengakibatkan suatu perasaan tidak menentu di antara pasien. Pasien akan merasa dirinya tidak diperhatikan oleh petugas RS. Selain itu, peningkatan informasi akan mengurangi kemampuan untuk menjalani kehidupannya secara lebih berkualitas.
Apakah keuntungannya? Berbagai penelitian mengungkapkan, akan lebih menguntungkan pasien dan perjalanan penyakitnya, bila petugas RS memberitahukan informasi sepenuhnya daripada menghindar, memutarbarlikkan informasi atau hanya berdiam diri saja.
Namun hal ini tidak berarti pemberitahuan kepada pasien mengenai berbagai informasi medis adalah untuk memperoleh ijin melaksanakan seluruh kehendak petugas RS. Para petugas RS harus menyatakan kepada pasien mengenai berbagai kemungkinan yang baik dan buruk dengan segala akibatnya, kemudian melaksanakan pilihan terbaik yang diputuskan secara bersama-sama. Pemilihan yang terbaik ini tidak dilaksanakan tergesa-gesa. Pasien atau keluarganya seharusnya diberi waktu yang cukup untuk berpikir dan bermusyawarah.
Masalah yang masih ramai diperdebatkan hingga saat ini adalah boleh tidaknya pasien diberi informasi mengenai semua data catatan medis yang dimilikinya. Golongan yang memperbolehkan umumnya berargumentasi bahwa informasi dalam catatan medis merupakan milik pasien, sehingga pasien wajib diberi informasi tentang isi catatan medisnya. Bahkan golongan ini mengusulkan dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan yang mewajibkan semua pasien diberi catatan medis secara lengkap, dengan disertai semua kualifikasi tenaga kesehatan dan RS, dilampiri dengan catatan mengenai seluruh biaya yang dikeluarkan pasien. Mereka berargumentasi bahwa catatan medis yang lengkap tentang penyakit pasien, para tenaga kesehatan dan RS, serta seluruh biaya yang dikeluarkan dapat memberi pasien suatu alat pembanding yang tangguh untuk menilai mutu dan biaya pelayanan kesehatan.
Namun ada sebagian yang berargumentasi sebaiknya pasien tidak diberi kesempatan memiliki catatan medis, kecuali dapat menunjukkan alasan legal untuk memerolehnya. Demikian juga harus diambil langkah tertentu untuk menjaga agar pasien tidak memusnahkan atau menghilangkan bagian tertentu dari catatan medis. Oleh karena itu, tenaga kesehatan atau RS harus diberi wewenang untuk menolak memberikan catatan medis kepada pasien, dengan pertimbangan hal itu dapat merugikan kondisi pasien sendiri.